ENAM BANGUNAN SEJARAH MUNTOK DITETAPKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA
MUNTOK,
Sebanyak 6 bangunan gedung kuno di Kota Muntok Kabupaten bangka Barat dimasukkan dalam cagar budaya untuk dilestarikan dan agar tidak hilang akibat modernisasi, ditetapkanya ke 6 bangunan gedung bersejarah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor : PM.13/PW.007/MKP/2010.
Berdasarkan keterangan yang di dapat RB, dari Dinas Perhubungan Pariwisata dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, ke 6 bangunan tersebut diantaranya, eks Kantor Pusat PN Timah, Wisma Ranggam, Pesanggrahan Menumbing, Klenteng Kong Fuk Miau, Ramah Mayor China dan Masjid Jami.
Dari ke 6 bangunan gedung bersejarah tersebut sebagian besar adalah dibangun pada masa kolonial Belanda diantaranya dikelola oleh Pemerintah daerah (Pemda) Bangka Barat yaitu Wisma Ranggam dan Pesanggrahan Menumbing.
Gedung lainnya seperti Klenteng Kong Fuk Miau dikelola oleh yayasan Tulus Bhakti, Rumah Mayor china di kelola perseorangan yaitu keturunan dari Chung Phah Yun sedangkan eks Kantor Pusat PN Timah distatusnya masih milik PT Timah.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Amri Rani saat dihubungi (4/3) mengatakan, dari ke 6 banunguan gedung bersejarah tersebut saat ini secara sah telah diakui keberadaannya sebagai benda cagar budaya dan dilindungi undang-undang republic Indonesia No 5 Tahun Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
“Sebenarnya tidak dari ke 6 bangunan gedung bersejarah tersebut masih banyak lagi tempat-tempat yang bisa dimasukkan kedalam kategori benda cagar budaya, saat ini kita sedang melakukan pendataan ulangan dan sudah terdata sekitar 40-an,” ungkap Amri Rani.
Bangunan gedung bersejarah yang ada di kawasan Bangka Barat Tersebut saat ini tersebar diwilayah kota Muntok hal tersebut mengingat Muntok adalah merupakan pusat pemerintahan pertama pada masa pemerintahan Belanda di pulau Bangka.
Dengan telah ditetapkannya 6 bangunan gedung bersejarah dikawasan Muntok,Amri Rani, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Peninggalan perpurbakalaan (BP3) Jambi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BP3 jambi kerkenaan dengan hal ini, mengingat tempat-tempat tersebut masih dibawah pengawasan mereka, kita juga akan berupaya tempat-tempat tersebut ada penjaganya sehingga bisa terawatt dengan baik disamping itu juga menyangkut pembiayaannya, kalaupun tidak ada nantinya kita akan berupaya minta bantuan baik dari pusat maupun provinsi, kalau juga tidak ada ya terpaksa dari APBD,” imbuh Amri Rani.
Sementara itu berkenaan dengan hal tersebut Amri Rani menambahkan, pihaknya telah memiliki rencana untuk melakukan pengembangan wisata sejarah di Kabupaten Bangka Barat mengingat banyaknya tempat-tempat bersejarah dikawasan tersebut yang bisa ditonjolkan sebagai wisata unggulan.
“Guna mewujudkan kawasan wisata sejarah kita telah menetapkan 3 zona wisata, yang pertama adalah zona pecinan meliputi kawasan pasar Muntok, zona Melayu meliputi kawasan kampung Ulu, kampung Tanjung dan Kampung Teluk Rubiah dan zona eropa dikawasan pusat kota saat ini,” imbuh Amri Rani.(Cr18)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar